Sebanyak 45 pelaku balap liar berikut 40 sepeda motor disita Satlantas Polresta Malang Kota pada Minggu dini hari lalu, 21 Agustus 2022.

Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota Iptu Saiful Ilmi, sekitar pukul 02.00 WIB anggota Satlantas mendapatkan laporan masyarakat tentang balap liar di kawasan Jalan Letjend S.

Parman – Jalan Ciliwung.

Polisi punb melakukan patroli blue light yang sudah rutin dilaksanakan setiap malam hingga dini hari.

Sesampainya di lokasi, petugas mengimbau para pemuda pelaku balap motor liar agar segera menghentikan aktifitasnya.

Mereka lantas membubarkan diri, tetapi beralih melakukan balap liar di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Polisi lantas melakukan tindakan tegas terhadap 45 pelaku balap liar untuk memberikan efek jera.

Puluhan pemuda tersebut diminta mendorong sepeda motor masing-masing Kantor Polresta Malang Kota.

“Yah, sejauh kurang lebih 10 kilometer,” ujar Saiful, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 22 Agustus 2022.

Sebanyak 40 motor barang bukti balap liar pun disita di Kantor Polresta Malang Kota selama satu bulan.

Sedangkan para pemiliknya dikenai sanksi tilang.

Menurut Saiful, setelah membayar denda tilang bukan berarti para pelaku balap liar bisa langsung mengambil motor.

Mereka baru bisa mengambil setelah menstandarkan motor sesuai dengan spesifikasi pabrikan.

Saiful mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orangtua, agar meminta anak-anaknya tidak melakukan balap liar.

Dia tak mengungkapkan jalan keluar lainnya, seperti mengadakan balap motor resmi street race seperti di daerah-daerah lainnya.

JOBPIE | NTMC POLRI Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.