Selain melayani perawatan rawat inap dan rawat jalan, BPJS Kesehatan juga menanggung pelayanan lain seperti perawatan gigi dan mulut.
Perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan cukup banyak dan dapat dilakukan melalui fasilitas kesehatan (faskes), baik tingkat pertama atau tingkat lanjutan.
Berikut daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS: 1.
Administrasi pelayanan mencakup biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
2.
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berhubungan dengan kesehatan gigi.
3.
Premedikasi atau pengobatan awal untuk mengatasi sakit gigi.
4.
Kegawatdaruratan oro-dental.
5.
Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi.
6.
Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
7.
Obat-obatan pasca-ekstraksi atau pencabutan gigi.
8.
Tumpatan atau penambalan dengan bahan komposit/GIC.
9.
Scaling gigi atau pembersihan karang gigi setahun sekali.
Dilansir dari Bisnis, selain perawatan tersebut, BPJS Kesehatan juga memiliki layanan lain yaitu berupa pembuatan gigi palsu.
Namun, perlu diketahui tak semua pembuatan gigi palsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Protesa gigi atau gigi palsu hanya dapat diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan atas rekomendasi dokter gigi dan kehilangan giginya sesuai indikasi medis.
Adapun syarat yang yang harus dilewati untuk melakukan perawatan gigi dan mulut menggunakan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut: 1.
Memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan.
2.
Datangi faskes pertama.
3.
Jika faskes tingkat pertama tidak memadai atau diperlukan perawatan lebih lanjut, peserta BPJS Kesehatan akan dirujuk ke faskes tingkat lanjutan.
ANNISA FIRDAUSI