Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.

Plate menanggapi rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan memberantas aktivitas judi online, termasuk pemain-pemain di belakangnya.

Johnny memastikan Kominfo mendukung rencana tersebut.

Ia mengakui telah berkomunikasi dengan pihak kepolisian ihwal penggunaan ruang digital.

Bahkan, Johnny menyebut sudah ada tim khusus yang dibentuk.

“Tentu itu dilakukan karena Polri itu kan aparat penegak hukumnya.

Jadi kalau ditemukan ada tindakan-tindakan melanggar melawan hukun di ruang digital, yang bisa menegakkan hukumnya adalah Polri,” ujar Johnny di gedung Kominfo, Jakarta Pusat, pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Johnny menyatakan jika ditemukan platform judi online masih beroperasi, pihak kepolisian akan mengambil tindakan hukum.

Sedangkan secara paralel, Kominfo bakal melaksanakan hal-hal yang sifatnya teknis, seperti pemblokiran atau penutupan akses terhadap semua pihak yang melanggar hukum.

“Demikian halnya juga dukungan untuk penegakan hukum di ruang digital kan semakin baik.

Tapi di Kominfo sendiri karena amanat peraturan dan perundang-undangan ya kominfo membersihkan terus menerus setiap hari,” tutur dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online.

Kapolri juga meminta pihak yang membekinginya diusut.

“Tidak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online,” berikut unggahan Instagram resmi Divisi Humas Polri, Kamis, 18 Agustus 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengkonfirmasi unggahan ini dan mengungkapkan jajaran Polda sudah bergerak memberantas para beking bandar judi.

“Ya, sudah ada.

Polda sudah langsung menindaklanjuti atensi Bapak Kapolri,” kata Dedi.

Unggahan Divhumas Polri menyebut perintah Kapolri ditindaklanjuti Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, dengan mengeluarkan Surat Telegram kepada jajaran Polda untuk segera lakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian.

Instruksi Kapolri ini muncul di tengah beredarnya skema jaringan Ferdy Sambo yang terlibat dalam perjudian.

Gambar grafik itu beredar di media sosial Twitter yang menyebut adanya Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303.

Skema mengaitkan Ferdy Sambo dan Perwira Tinggi Polri lain dengan aktivitas perjudian online, karenanya mengambil 303 yang merupakan Pasal Perjudian dalam KUHP.

EKA YUDHA SAPUTRA | MOH KHORY ALFARIZI Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.