Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memetakan sejumlah tantangan yang berpotensi muncul dalam implementasi terkait dengan hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai jaminan kredit perbankan.
Kementerian Perdagangan mencatat HKI meliputi paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang hingga varietas tanaman.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan ekosistem dan komersialisasi HKI memiliki potensi cukup besar, sehingga dapat berkontribusi besar bagi perekonomian nasional.
Kendati demikian, Dian memahami terdapat sejumlah tantangan yang mesti dihadapi pelaku kreatif, mulai dari sisi fluktuasi nilai HKI yang tergantung sentimen pasar, kinerja pemasaran, tren selera masyarakat, time value dan usia ekonomi produk HKI.
Selain itu, dibutuhkan pedoman penilaian atas nilai ekonomis yang masih perlu dikaji dan diatur oleh berbagai pihak yang ahli dalam bidang HKI.
“Mengingat saat ini belum ditetapkan rumus baku penilaian HKI yang dapat dijadikan dasar penilaian jaminan oleh bank,” kata Dian, Kamis 1 September 2022.
Dia juga menyatakan bahwa berbagai tantangan bakal dihadapi oleh perbankan ataupun perusahaan pembiayaan dalam menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.
Sarana dan Infrastuktur yang Belum Siap Semisal, bentuk perikatan yang dipersyaratkan belum diatur jelas.
Adapun jenis HKI yang memiliki dasar hukum perikatan yang jelas saat ini hanya hak cipta dan paten yaitu pengikatan secara fidusia, sementara jenis HKI lain belum diatur dasar hukum perikatannya.