Polres Cirebon Kota mulai menerapan penggunaan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar putih tulisan hitam.

Polres Cirebon sendiri telah meluncurkan pelat nomor putih ini sejak 2 minggu lalu, dan material baru tersedia saat ini.

Menurut Kasatlantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja, pelat nomor berwarna dasar putih ini baru tersedia untuk sepeda motor.

Tercatat ada sebanyak 200 pelat nomor putih yang bisa digunakan untuk sepeda motor.

“Untuk kendaraan roda empat kami belum mengeluarkan TNKB warna putih, karena stok TNKB warna hitam masih ada sisa,” kata Triyono, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 6 Oktober 2022.

Triyono menjelaskan bahwa pelat nomor putih ini hanya diberikan bagi kendaraan yang memenuhi persyarakat, di antaranya untuk kendaraan yang melakukan perpanjangan pajak 5 tahunan.

“Sesuai aturan yang berlaku, hanya diberikan kepada yang perpanjangan pajak 5 tahunan dan untuk kendaraan baru,” katanya tentang pelat nomor putih sepeda motor dan mobil.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.